Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Senin 06 Oktober 2025 – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja bersama Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ciamis, dipimpin oleh Ketua Komisi A Yoyo Wahyono didampingi pimpinan serta anggota Komisi A.
Dalam pemaparan Disdukcapil, disampaikan bahwa kebutuhan ribbon untuk pelayanan administrasi kependudukan masih sangat besar, yakni sekitar 200 unit per tahun, sementara yang baru dapat teralokasikan hanya 25 unit. Meski demikian, Disdukcapil berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan melalui berbagai upaya, termasuk pelayanan jemput bola ke desa-desa.
Sekretaris Komisi A, Agus Rohimat, menegaskan bahwa Komisi A akan terus mendorong serta mendukung Disdukcapil sebagai mitra kerja strategis agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Anggota Komisi A, H. Oman, S.Pd.I., turut memberikan apresiasi atas inisiatif jemput bola Disdukcapil, namun ia menyoroti adanya miskomunikasi antara pemerintah desa dengan Disdukcapil, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif. H. Oih Burhanudin menambahkan pentingnya antisipasi agar tidak terjadi kendala layanan akibat habisnya anggaran di awal tahun, sementara H. Ramli Mahmud, S.E., menegaskan komitmen DPRD untuk memperjuangkan tambahan anggaran bagi kebutuhan ribbon.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Ciamis memaparkan bahwa dalam KUA PPAS 2025, fokus pengawasan diarahkan pada peningkatan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, pencegahan penyalahgunaan dana, serta penguatan kapasitas aparatur desa. DPMD juga menyampaikan pentingnya sinkronisasi program dalam penguatan kapasitas pemerintahan desa, termasuk pembinaan perangkat desa agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
Komisi A DPRD memberikan tanggapan dan dukungan terhadap upaya Inspektorat dan DPMD. DPRD mendorong agar masalah pemerintahan desa dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi dan musyawarah internal, sehingga tidak selalu dibawa hingga ke DPRD. Hal ini mengingat beberapa kali audiensi terkait pemerintahan desa sebelumnya sebenarnya bisa dituntaskan di tingkat desa jika koordinasi berjalan dengan baik.
Melalui rapat ini, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program-program pemerintah daerah khususnya yang terkait dengan pelayanan publik dan pemerintahan desa, agar dapat berjalan optimal serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.