Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu 08 Oktober 2025 – Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ciamis menerima Kunjungan Kerja dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut dalam rangka studi komparasi pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Garut.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis dan dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ciamis, Nana Sutisna, S.Ag., didampingi Kepala Bagian Rapat, Perundang-Undangan, Penganggaran dan Pengawasan, Wawan Hermawan, S.STP., M.Si. Kunjungan dihadiri oleh 12 orang Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kabupaten Garut menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD, dan memilih Kabupaten Ciamis sebagai daerah rujukan karena telah memiliki regulasi yang komprehensif dan diterapkan secara konsisten.
Nana Sutisna menjelaskan bahwa peraturan DPRD Kabupaten Ciamis tersebut mengatur secara rinci tentang standar perilaku anggota DPRD, tata cara penegakan dan penyelesaian pelanggaran etik, fungsi Badan Kehormatan, serta tata beracara dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, peraturan ini tidak hanya menjadi pedoman hukum internal, tetapi juga menjadi instrumen moral untuk menjaga integritas dan martabat lembaga dewan.
Ia menegaskan bahwa penerapan kode etik yang baik akan membentuk budaya politik yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD. “Aturan ini dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dijadikan pedoman agar seluruh anggota DPRD dapat menjaga sikap dan perilakunya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari Pansus DPRD Kabupaten Garut terkait mekanisme penegakan sanksi, proses pemeriksaan etik, dan tata cara sidang Badan Kehormatan. Menanggapi hal itu, Nana Sutisna merekomendasikan agar beberapa ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis tentang Kode Etik dan Tata Beracara dapat diadopsi oleh DPRD Kabupaten Garut, terutama mengenai mekanisme klarifikasi dan pencegahan pelanggaran etik.
Kegiatan studi komparasi ini berlangsung penuh keakraban dan menjadi sarana pertukaran gagasan antarlegislatif daerah dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD yang transparan, beretika, dan berintegritas.
Apakah artikel ini bermanfaat?
Bantu admin instansi meningkatkan kualitas publikasi.