Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menyampaikan sejumlah Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ciamis Tahun 2021 pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang diselenggarakan pada hari Rabu (27/04/2022) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Nanang Permana dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dilaksanakan secara hybrid. Adapun anggota Forkopimda Kabupaten Ciamis lainnya serta OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis menghadiri rapat paripurna secara Virtual.
Pimpinan rapat Paripurna menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka DPRD Kabupaten Ciamis telah menyetujui dan menetapkan Keputuan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ciamis Tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/Kep.4/DPRD/2022 pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 26 April 2022.
Acara dilanjukan pada pembacaan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ciamis Tahun 2021 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Dede Herli yang kemudian dilakukan penyerahan secara simbolik Dokumen Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD dari Pimpinan DPRD Kepada Bupati Ciamis yang diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ciamis. Acara diakhiri dengan penyampaian sambutan Bupati Ciamis.





