Ciamis, 21 September 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan tersebut bertujuan menyempurnakan materi muatan, sistematika, serta teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperoleh kesepakatan terhadap substansi yang dibahas. Dua Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi materi rapat yaitu Raperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat serta Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Pembahasan dilakukan bersama pihak terkait sebagai bagian dari proses pemantapan konsepsi dan penyempurnaan substansi kedua Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam proses harmonisasi, Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis melakukan pembahasan terhadap materi muatan, sistematika, dan teknik penyusunan kedua Rancangan Peraturan Daerah. Rapat diikuti Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis serta melibatkan Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis yang hadir secara daring. Keterlibatan unsur terkait tersebut dilakukan untuk memperoleh masukan dalam proses pembulatan dan pemantapan konsepsi, sehingga materi yang disusun dapat lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan dalam kedua Rancangan Peraturan Daerah.
Hasil rapat menunjukkan terlaksananya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, sekaligus menghasilkan penyempurnaan materi muatan, sistematika, dan teknik penyusunan berdasarkan hasil pembahasan. Selain itu, diperoleh rekomendasi dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut. Dengan hasil tersebut, kedua Rancangan Peraturan Daerah telah memperoleh bahan pemantapan untuk dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.