Humas DPRD Ciamis – Sabtu (25/11/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Ciamis dan Rencana Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis Tahun 2024 di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Permana dan didampingi Wakil Ketua DPRD Dede Herli dan Sopwan Ismail ini hanya dihadiri oleh pimpinan dan DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam rapat paripurna ini disampaikan ringkasan program kerja DPRD Kabupaten Ciamis Tahun 2024 yang dibacakan oleh Kepala Bagian Rapat, Perundang-Undangan, Penganggaran dan Pengawasan Wawan Hermawan, S.STP., M.Si.
Rencana Kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan DPRD untuk periode satu tahun, disusun berdasarkan Rencana Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD dalam bentuk Program dan Kegiatan, yang dilakukan penyelarasan oleh Sekretaris DPRD dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna, serta menjadi pedoman dalam Menyusun dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya.
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2024 dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD yang terbagi kedalam tiga Masa Persidangan sebagai berikut :
- Masa Persidangan I (Januari 2024 s.d. April 2024);
- Masa Persidangan II (Mei 2024 s.d. Agustus 2024);
- Masa Persidangan III (September 2024 s.d. Desember 2024).
Setiap masa siding, dilaksanakan satu kali masa reses, dan masa reses bagi anggota DPRD dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam satu tahun.
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Ciamis 2024 disusun dengan mengarah pada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD dalam rencana kerja DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2024 terjabarkan dalam beberapa kegiatan, yaitu :
- Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- Penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD;
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Bentuk fungsi anggaran yang dilakukan oleh DPRD diterjemahkan dalam kegiatan pembahasan kebijakan anggaran terjabarkan kedalam beberapa sub kegiatan antara lain :
- Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2025;
- Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
- Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025;
- Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024;
- Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023;
- Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.
Dalam rencana kerja DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2024 Fungsi Pengawasan dijabarkan dalam beberapa sub kegiatan yang dilakukan oleh Komisi-Komisi DPRD dan Pimpinan DPRD antara lain :
- Pengawasan Bidang Pemerintahan;
- Pengawasan urusan bidang Perekonomian dan Keuangan;
- Pengawsan bidang Pembangnan;
- Pengawasan bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
- Pengawasan Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.