Humas DPRD CIamis – Rabu (18/09/2024) DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sementara Komar Hermawan dan dihadiri oleh anggota DPRD, Pj. Bupati Ciamis Engkus Sutisna, anggota Forkopimda Kabupaten Ciamis, Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Acara rapat paripurna diawali dengan penyampaian penjelasan Pj. Bupati Ciamis mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam penjelasannya, Pj. Bupati Ciamis Engkus Sutisna menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan serta Perubahan PPAS Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dengan memperhatikan capaian kinerja sampai dengan semester pertama APBD Tahun Anggaran 2024 serta adanya dinamika perkembangan yang perlu disesuaikan dengan asumsi-asumsi yang semula ditetapkan dalam KUA Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut antara lain terjadinya perubahan asumsi makro, perubahan proyeksi pendapatan, sumber dan penggunaan pembiayaan, proyeksi belanja daerah yang disesuaikan dengan permasalahan actual yang berkembang, serta pergeseran dan efisiensi alokasi belanja dalam upaya pencapaian target kinerja.
Pj. Bupati juga menambahkan bahwa focus pendanaan dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 antara lain diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar prioritas dan bersentuhan langsung dalam mengakselerasi pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024. Selain itu diarahkan pula untuk membiayai kegiatan yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda pada tahun anggaran selanjutnya dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah.
Pj. Bupati juga mengingatkan bahwa struktur APBD Tahun Anggaran 2024 masih dalam kondisi Defisit dan penambahan pendapatan darah jumlahnya masih sangat terbatas, maka untuk Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun ANggaran 2024 dilakukan beberapa hal, yakni :
- Pendapatan Daerah terus diupayakan dengan cara melakukan optimalisasi Pajak Daerah melalui system Digitalisasi Pajak Daerah untuk kemudahan akses informasi dan pembayaran. Selain itu dilakukan pula upaya penggalian potensi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan asset serta inovasi layanan.
- Belanja Daerah hanya diprioritaskan antara lain untuk pergeseran antar kegiatan yang telah dialokasikan sebelumnya, mendanai dukungan kegiatan Pemerintah Provinsi, mendanai kegiatan terutama yang berkaitan dengan pencapaian kinerja aspek pelayanan publik serta mendanai kebutuhan belanja gaji dan tunjangan ASN.
Agenda Rapat Paripurna dilanjukan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Seluruh Fraksi menyatakan menyetujui atas Penjelasan Pj. Bupati Ciamis atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas.
Untuk pelaksanaan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh Pansus dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
- Jaenal Arifin (Fraksi PDIP)
- Anggia Herfianti (Fraksi PAN)
- Agus Rohimat (Fraksi Gerindra Plus)
- Nur Muttaqin, S.H.I., M.H. (Fraksi Demokrat)
- H. Dede Herli, S.Pt., M.M. (Fraksi PKS)
- Imam Dana Kurnia, S.Pt. (Fraksi PKB)
- Drs. Enceng Ahmad Arifin, M.Si. (Fraksi Golkar)
- Ujang Haeruman (Fraksi PPP)
- Endang Cahyadi (Fraksi Nasdem)
