Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Senin 29 Desember 2025 – DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nomenklatur Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Galuh Ciamis menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis (Perseroda). Rapat paripurna dihadiri Bupati Ciamis, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Dalam laporan yang disampaikan, Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilaksanakan secara terencana dan sistematis dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur BPR Galuh Ciamis ini merupakan amanat regulasi nasional di bidang penguatan sektor keuangan, sekaligus upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah agar lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan setuju dan sepakat terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Melalui forum Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Ciamis menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyepakati perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur BPR Galuh Ciamis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan hukum dalam memperkuat peran Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Galuh Ciamis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.