Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Jum’at 29 Agustus 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Kerja membahas finalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari usulan Bupati Ciamis, yaitu:
1. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
2. Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Rapat berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ciamis dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Agus Rohimat, dengan dihadiri oleh Anggota Pansus serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.
Turut hadir pula perangkat daerah terkait, yaitu: Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir, baik dari DPRD maupun jajaran Pemerintah Daerah, sepakat terhadap substansi Ranperda yang dibahas. Kedua Ranperda dinilai telah melalui tahapan serta proses sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, Ranperda tersebut dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Rapat Harmonisasi bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis sebagai bagian dari mekanisme pembahasan sebelum ditetapkan dalam forum Paripurna DPRD.
Rapat kerja berjalan lancar dan penuh kesepahaman, menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan regulasi daerah yang bermanfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.
Adapun empat Ranperda yang berasal dari usulan Bupati Ciamis, di antaranya:
1. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
4. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Dari keempat Ranperda tersebut, tiga Ranperda telah selesai dibahas, melalui seluruh tahapan yang berlaku hingga finalisasi, dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara itu, untuk Ranperda Nomor 1 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sebelum dapat ditetapkan pada tahap berikutnya.