Humas DPRD Ciamis – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis mengunjungi Kementerian Dalam Negeri pada Senin (27/11/2023) dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Akhir Masa Jabatan Bupati Ciamis dan mekanisme pengajuan nama calon Pj. Bupati Ciamis dari DPRD.
Rombongan pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis ini terdiri dari Ketua DPRD Nanang Permana, M.H., Dede Herli, S.Pt., M.M., Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail, S.Psi., M.H..
Kunjungan diterima oleh Dra. Herny Ika Hutauruk yang merupakan pejabat Kasubdit Wilayah Jawa, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.
Herny menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 sudah jelas disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Bupati Ciamis adalah hasil dari Pilkada Tahun 2018, jadi berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 itu jelas disebutkan hasil pilkada 2018 itu selesai di 2023 dan diambil hari terakhir di tahun 2023 yaitu tanggal 31 Desember 2023” jelas Herny.
Adapun untuk pemberhentian masa jabatan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yaitu melaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait usulan Pj. Bupati maka DPRD Kabupaten Ciamis diminta untuk mengajukan 3 nama calon Pj. Bupati Ciamis yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 Desember 2023 untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.