Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Jum'at 29 Agustus 2025 – Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kabupaten Ciamis menerima Audiensi dari Aliansi Peduli Moral dan Mental Sehat Ciamis (APMMSC) terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah-sekolah Kabupaten Ciamis.
Audiensi berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Jaenal Aripin, dengan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama APMMSC. Sesuai dengan permintaan audien, pada kesempatan ini turut hadir sejumlah elemen lembaga yang berkaitan dengan isu yang dibahas, di antaranya:
1. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis
2. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis
3. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Galuh Ciamis
4. Dinas Sosial Kabupaten Ciamis
5. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Ciamis
6. Kejaksaan Negeri Ciamis
7. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
8. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis
9. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ciamis
Dalam pertemuan tersebut, berbagai permasalahan telah didiskusikan secara mendalam. Semua pihak sepakat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh agar tidak kembali terulang.
Aliansi Peduli Moral dan Mental Sehat Ciamis juga menegaskan pentingnya hadir Peraturan Daerah (Perda) tentang Parenting sebagai payung hukum dalam memperkuat pengasuhan anak dan perlindungan keluarga. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis maupun seluruh pihak yang hadir.
Sebagai tindak lanjut, APMMSC menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengasuhan Anak dan Perlindungan Keluarga, yang merupakan buah pikiran dan kajian mereka untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Semua pihak sepakat bahwa naskah akademik tersebut layak ditindaklanjuti. Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis akan mengajukan usulan ini kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Audiensi berjalan lancar dan penuh kesepahaman, seluruh pihak berkomitmen untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis.