Agenda DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa 4 November 2025 — DPRD Kabupaten Ciamis menerima Kunjungan Kerja/Studi Komparatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kegiatan berlangsung di Ruang Transit DPRD Kabupaten Ciamis dan diterima langsung oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis, Mohamad Ijudin, M.Pd.

Dalam kesempatan itu, Mohamad Ijudin menjelaskan bahwa Kabupaten Ciamis telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yang telah berjalan efektif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan pelaku usaha kecil. Ia menyarankan agar Bapemperda DPRD Kabupaten Garut dapat mengadopsi beberapa pasal dan ayat dari Perda tersebut, terutama yang berkaitan dengan pola pembinaan, zonasi, serta pemberdayaan PKL agar lebih tertib, produktif, dan berdaya saing. Kegiatan diakhiri dengan komitmen untuk terus memperkuat sinergi antar daerah dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada masyarakat.