Humas Sekretariat DPRD Ciamis – DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin (19/06/2023) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dede Herli, Heri Rafni Kotari dan Sopwan Ismail dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat Paripurna kali ini digelar sehubungan Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Ciamis Nomor JB22 05.01/B/DPC GERINDRA/2023 tanggal 7 Juni 2023 Perihal Surat Pengatar PAW Anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas nama Sdr. Heri Rafni Kotari, S.T. dan tembusan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor 05-0069/A/DPP-GERINDRA/2023 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Ciamis atas nama Saudara Heri Rafni Kotari, S.T. serta Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 05-0140/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang Pemberhentian Keanggota Sdr. Heri Rafni Kotari, S.T. dari Partai Gerakan Indonesia Raya, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 193
Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti Antarwaktu karena :
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan Diri; atau
- Diberhentikan
Ayat (2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c, apabila :
Huruf h Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan; atau
Huruf i Menjadi anggota Partai Politik lain.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pasal 99
Ayat (1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena :
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan.
Ayat (3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika :
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
- Menjadi anggota partai politik lain.
- PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 5
Ayat (1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Berhenti Antarwaktu karena :
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri; atau
- Diberhentikan
Ayat (3) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota Diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c apabila :
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; atau
- Menjadi anggota partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Dokumen pendukung anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) terdiri atas :
Huruf f Surat Keputusan Pemberhentian dan Partai Politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau menjadi Anggota Partai Politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf h dan huruf i.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 36 dan Pasal 37 serta ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 60 mengatur :
Ayat (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Ayat (2) Ketentuan mengenai usul pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Berdasarkan Ketentuan tersebut, maka pada kesempatan ini DPRD Kabupaten Ciamis mengumumkan usul Pemberhentian dari Keanggotaan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis atas nama Saudara Heri Rafni Kotari dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti Usul Pemberhentian dimaksud dengan menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati paling lambat 7 (Tujuh) hari.