Humas DPRD Ciamis – DPRD Kabupaten Ciamis bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis tetapkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis yang berlangsung pada Kamis (30/11/2023) di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Agenda Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada malam hari ini memiliki 2 agenda, yaitu Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2024 dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dede Herli, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, para Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis serta tamu undangan lainnya.
Acara rapat paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis tentang Propemperda Kabupaten Ciamis Tahun 2024 yang dibacakan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Ciamis Awan Setiawan.
Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, disusun oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah dan ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan raperda tentang APBD.
Adapun daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi inisiatif DPRD berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor : 188.342/273/DPRD tanggal 28 November 2023 hal penyampaian Program Propemperda Inisiatif DPRD Tahun 2024 terdiri dari 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari :
- Pemajuan Budaya Daerah;
- Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- Perlindungan Pekerja Migran;
- Inovasi Daerah; dan
- Ketahanan Keluarga.
Sedangkan Daftar Prioritas Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 berdasarkan Surat Bupati Ciamis Nomor : 100.3.2/296-Huk/2023 tanggal 28 November 2023 hal Penyampaian Daftar Rencana Raperda Tahun 2024 sebanyak 9 (Sembilan) buah Raperda, terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045;
- Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah;
- Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Penanganan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
- Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia;
- Disabilitas;
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; dan
- Kurikulum Muatan Lokal Kegaluhan.
Dengan demikian, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 secara keseluruhan sebanyak 15 (Lima Belas) Prioritas Rancangan Peraturan Daerah.
Acara dilanjutkan kepada Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Pipin Arip Apilin.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa dari hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan sebagai berikut :
- Pendapatan
- Semula Rp. 1.853.908.710.171,-
- Bertambah Rp. 618.273.532.206,-
Jumlah Pendapatan Setelah Pembahasan Rp. 2.472.182.242.377,-
- Belanja
- Semula Rp. 1.781.528.710.171,-
- Bertambah Rp. 669.407.352.306,-
Jumlah Belanja Setelah Pembahasan Rp. 2.450.936.062.477,-
Surplus Rp. 21.246.179.900,-
- Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 113.133.820.100,-
- Pengeluaran Rp. 134.380.000.000,-
Jumlah Pembiayaan (Netto) Rp. (21.246.179.900,-)
Dari hasil Rapat Konsultasi dengan para Pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Ciamis semua Fraksi di DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis dengan Bupati Ciamis yang diakhiri dengan Sambutan Bupati Ciamis.