Humas DPRD Ciamis – Pimpinan DPRD Sementara dan Pj. Bupati Ciamis menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis pada Jum’at (20/09/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Oih Burhanudin didampingi Wakil Ketua Sementara Komar Hermawan dan dihadiri oleh Pj. Bupati Ciamis, anggota Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, para kepala OPD serta para anggota DPRD.
Acara diawali dengan pembacaan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 antara Panitia Khusus DPRD yang bertugas membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dengan Tim TAPD oleh anggota Pansus, Imam Dana Kurnia.

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 diperoleh data Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp. 2.792.358.700.056,- , bertambah sebesar Rp. 308.430.251.720,-.
Belanja Daerah setelah perubahan sebesar Rp. 3.016.670.840.423,-, bertambah sebesar Rp. 391.732.228.606,-.
Terdapat defisit sebesar Rp. 224.312.140.367,- yang ditutupi dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 224.312.140.367,- .
Pj. Bupati Ciamis menjelaskan bahwa struktur APBD Tahun Anggaran 2024 masih berada dalam kondisi defisit. Namun dengan keterbatasan struktur tersebut, Pemerintah Daerah tetap berupaya untuk dapat melaksanakan Program dan Kegiatan Prioritas yang ada demi pemenuhan pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan publik.
