Humas DPRD Ciamis - Rabu (18/06/2025)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis tersebut, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, secara langsung menyampaikan pokok-pokok penjelasan mengenai kedua Raperda tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.
RPJMD 2025–2029: Sinergi untuk Ciamis Maju dan Berkelanjutan
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menjelaskan bahwa penyampaian Raperda RPJMD merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang wajib disampaikan kepada DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan telah melalui berbagai tahapan, antara lain penyusunan rancangan teknokratik, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pelaksanaan Musrenbang RPJMD.
Visi pembangunan yang diusung dalam RPJMD ini adalah “Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan.” Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi utama pembangunan, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
2. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,
3. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur,
4. Mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, demokratis, dan berkinerja tinggi, serta
5. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan manajemen penanggulangan bencana.
RPJMD ini juga memuat lima tujuan dan 14 sasaran pembangunan daerah yang dilengkapi dengan indikator dan target kinerja terukur. Selain program prioritas lintas perangkat daerah, turut dirumuskan enam program unggulan sebagai bentuk realisasi janji politik kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 lalu, yakni:
1) Penguatan pembangunan pertanian,
2) Penguatan pendidikan,
3) Pengembangan UMKM,
4) Penguatan ekonomi desa,
5) Pengembangan destinasi wisata terintegrasi skala regional/nasional, dan
6) Pemuda wirausaha mandiri.
Pertanggungjawaban APBD 2024: Ciamis Kembali Raih WTP
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang merupakan capaian WTP ke-12 secara berturut-turut.
Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi:
- Pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 2,82 triliun atau 99,87% dari target.
- Belanja daerah terealisasi sebesar Rp 2,68 triliun atau 87,62% dari total anggaran.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 311,97 miliar atau 100,73% dari target, meningkat 13,81% dibanding tahun 2023.
- Pendapatan transfer dari pusat dan provinsi mencapai Rp 2,51 triliun atau 99,77%.
- Surplus anggaran tercatat sebesar Rp 135,70 miliar.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 mencapai Rp 11,91 miliar, naik 13,60% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam laporan neraca per 31 Desember 2024, total aset Pemerintah Kabupaten Ciamis tercatat sebesar Rp 4,10 triliun, naik 1,52% dari tahun sebelumnya. Nilai tersebut mencakup aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya berharap, dengan disampaikannya kedua Raperda ini, DPRD Kabupaten Ciamis dapat segera melakukan pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, guna menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.