Humas Sekretariat DPRD Ciamis Jumat, (28/10/2022) Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Kerja Dengar Pendapat Umum dengan Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Ciamis dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Rapat Kerja dilaksanakan di Ruang Banmus Gedung DPRD Kabupaten Ciamis dan dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis Oih Burhanudin didampingi anggota Bapemperda serta mengundang Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan Data Tahun 2021-2022, kondisi penyebaran HIV di Kabupaten Ciamis terdapat 631 kasus, dari sekian kasus tersebut terdapat 279 kasus memiliki KTP Ciamis. Artinya, dari angka tersebut maka dapat disimpulkan kasus HIV/AIDS dinilai mengancam eksistensi generasi dan pembangunan di Kabupaten Ciamis, untuk itu perlu diambil tindakan cepat dan bersama-sama untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangannya.
Maka dari itu dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS adalah merupakan bukti konkrit adanya kepedulian dari Pemerintah Daerah. Selanjutnya upaya ini diharapkan dapat berkembang dan berlanjut ke lapisan masyarakat sehingga timbul kepedulian dan kontribusi nyata terhadap penekanan penularan epidemi HIV/AIDS dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Ciamis.