Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis– Selasa (28/02/2023) Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis selenggarakan rapat kerja dengan agenda pembahasan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/KEP.44-Pemotda/2023 tentang peresmian pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Drs. Ipung Purwana, M.M.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dede Herli didampingi Wakil Ketua Heri Rafni Kotari dan dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten ciamis yang juga merupakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam acara ini diputuskan waktu pelantikan pengganti antarwaktu akan dilaksanakan pada hari Senin, 6 Maret 2023.