Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Jum’at (23/09/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Ketua DPRD Nanang Permana memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Dede Herli dan Sopwan Ismail. Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra serta anggota Forkopimda dan Kepala OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Juru Bicara Badan Anggaran Imam Dana Kurnia menyampaikan bahwa dari pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 dapat disampaikan bahwa terdapat perubahan pendapatan yang semula Rp. 2.424.962.589.016,00 menjadi Rp. 2.691.291.712.798,00. Sedangkan untuk Belanja Daerah juga terdapat kenaikan yang semula Rp. 2.739.624.490.016,00 menjadi 2.968.472.882.089,00.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis menyampaikan beberapa Rekomendasi untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Terkait Pendapatan Daerah :
- Mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan serta sistem operasional pemungutan pendapatan daerah melalui penyempurnaan system pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui penambahan fungsi dan sistem aplikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mempermudah pelayanan dalam pembayaran pajak daerah dengan menyediakan berbagai fasilitas serta digitalisasi pajak daerah, pendampingan kepada wajib pajak berupa edukasi pengelolaan hasil pajak konsumen.
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemungutan pendapatan asli daerah serta menegakkan peraturan melalui sosialisasi dan penertiban.
- Meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pengelolaan PAD serta melibatkan seluruh Stakeholder melalui koordinasi dan kemitraan.
Terkait Belanja Daerah :
- Terkait Bantuan Sosial bagi masyarakat yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134 Tahun 2022, yang mewajibkan Pemerintah Daerah membelanjakan 2% dari Dana Transfer Umum, seyogyanya dilaksanakan dengan prinsip Value for Money yang merupakan tolok ukur keberhasilan dalam penerapan pengelolaan keuangan daerah, sehingga program tersebut dikelola dengan transparan, dan tepat sasaran serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
- Khusus untuk kegiatan Belanja Modal (Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi), kami merekomendasikan agar SKPD terkait memperhatikan waktu pelaksanaan dan penyelesaiannya untuk menghindari keterlambatan penyelesaian fisik.
- Pengalokasian belanja darah yang diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan prioritas yang terkait dengan akselerasi pencapaian IPM dan akselerasi pencapaian Visi dan Misi, serta kegiatan pendukung lainnya yang menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat agar output dan outcome nya memiliki urgensi serta luas jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Belanja hibah, belanja Bantuan Sosial, belanja Bantuan Keuangan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2022, seyogyanya untuk segera dapat direalisasikan;
- Terkait Kabupaten Ciamis sebagai tuan rumah pelaksanaan Porprov Tahun 2022, kami merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui Lembaga terkait mengoptimalkan pembinaan pada para atlit serta cabang olah raga masing-masing, sehingga target Kabupaten Ciamis minimal masuk di Sepuluh Besar bisa tercapai.
Setelah pembacaan Laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ciamis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Wawan Ruhiyat. Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ciamis dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis, yang diakhiri dengan Pendapat Akhir Bupati Ciamis.









