Ciamis, 20 Oktober 2026 – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis mengagendakan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, serta penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan mengenai satu rancangan peraturan daerah. Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah, dengan memperhatikan masukan legislatif dan pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.
Dalam tanggapan terhadap empat rancangan peraturan daerah, fraksi-fraksi DPRD mendorong penataan dan pengendalian sarana infrastruktur pasif telekomunikasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan, disertai kepastian perizinan, standar keselamatan, pengendalian dampak lingkungan, serta perluasan akses komunikasi hingga wilayah perdesaan. Pada rancangan tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, perhatian diarahkan pada penyediaan hunian layak dan terjangkau, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, serta perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rancangan penyelenggaraan cadangan pangan dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan dan mengantisipasi bencana maupun gejolak pasokan serta harga bahan pangan, sehingga memerlukan mekanisme pengelolaan yang jelas, dukungan anggaran, pengawasan transparan, dan keterlibatan pelaku pangan lokal. Adapun rancangan mengenai ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat didorong agar dilaksanakan melalui pendekatan humanis, edukatif, dan berkeadilan, dengan pembagian kewenangan yang jelas serta koordinasi antarpihak yang kuat.
Pada agenda berikutnya, Bupati Ciamis menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi yang pada prinsipnya menyetujui rancangan tersebut, khususnya dalam upaya mengoptimalkan penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, perempuan hamil, serta kelompok rentan. Berbagai saran dan masukan fraksi selanjutnya akan menjadi perhatian dalam tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah, dengan tetap mengedepankan kajian, evaluasi, serta harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang cermat, efektif, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis.