Ciamis, 19 Oktober 2026 – DPRD Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dan satu Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati Ciamis. Dalam rangkaian penyampaian materi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah terlebih dahulu memaparkan penjelasan atas empat rancangan yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Ciamis sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, Bupati Ciamis menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penyampaian tersebut merupakan tahapan awal pembentukan peraturan daerah sebelum rancangan memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi serta memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Rancangan Peraturan Daerah yang dijelaskan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi; Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan; serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Rancangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong terwujudnya lingkungan hunian yang layak, aman, sehat, teratur, dan berkelanjutan. Sementara itu, penataan infrastruktur pasif telekomunikasi bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur yang tertata dan selaras dengan tata ruang, menjaga keselamatan masyarakat, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Rancangan mengenai cadangan pangan dimaksudkan untuk memperjelas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dalam menghadapi kerawanan pangan, bencana, maupun gejolak harga. Adapun rancangan tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dalam mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Setelah penyampaian penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Bupati Ciamis menyampaikan penjelasan mengenai perubahan ketentuan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penyempurnaan pengaturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, termasuk pengaturan tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pembinaan dan pengawasan, meningkatkan kepatuhan pengelola tempat dan fasilitas yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Seluruh rancangan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi dan pembahasan bersama pihak terkait. Melalui proses tersebut, materi rancangan diharapkan dapat disempurnakan dari sisi substansi maupun redaksional sebelum memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.