Ciamis, 20 Oktober 2026 – DPRD Kabupaten Ciamis kembali menggelar Rapat Paripurna sebagai kelanjutan dari agenda sebelumnya, dengan dua agenda utama, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD. Agenda ini merupakan bagian dari tahapan awal proses pembentukan peraturan daerah, dengan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan, saran, dan catatan terhadap rancangan yang telah disampaikan sebelumnya. Pada kesempatan yang sama, Bupati memberikan tanggapan terhadap penjelasan empat rancangan usul DPRD sebagai bentuk penyampaian pandangan pemerintah daerah sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
Dalam pandangan umum terhadap perubahan peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan sejumlah perhatian terkait penguatan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan kesesuaian pengaturan dengan ketentuan perundang-undangan. Berbagai catatan juga menyoroti pentingnya kejelasan ketentuan mengenai tempat khusus merokok, pengendalian iklan produk tembakau, pembinaan dan pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kebijakan diharapkan memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana, keterlibatan pemangku kepentingan, serta perlindungan bagi masyarakat dari paparan asap rokok. Pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut menjadi masukan awal untuk memberikan perhatian terhadap substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Pada agenda berikutnya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan pendapat atas penjelasan Bapemperda terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD, yaitu tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Pemerintah daerah menyampaikan dukungan terhadap inisiatif tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan pengaturan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta penyelenggaraan ketertiban dan pelayanan publik. Bupati juga menekankan pentingnya kajian yang memadai serta sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan agar setiap rancangan memiliki landasan yang kuat dan sesuai kebutuhan Kabupaten Ciamis. Pandangan dan tanggapan yang disampaikan dalam rapat paripurna ini selanjutnya menjadi bagian dari proses menuju tahapan berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah.