Ciamis, 23 Oktober 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ciamis tersebut melibatkan unsur pimpinan DPRD selaku koordinator Bapemperda, pimpinan dan anggota Bapemperda, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah, khususnya dalam menelaah kembali ketentuan mengenai kawasan tanpa rokok agar pengaturannya dapat mendukung pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Ciamis.
Pembahasan tersebut melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Kehadiran berbagai perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor dalam mencermati rancangan perubahan peraturan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Keterlibatan unsur terkait juga diperlukan untuk mendukung keselarasan materi regulasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok.
Melalui rapat ini, Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan tahapan pembahasan rancangan perubahan peraturan daerah sebagai bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah. Materi mengenai perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 menjadi perhatian bersama untuk dicermati dalam proses penyempurnaan regulasi. Koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat mendukung penyusunan ketentuan yang jelas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam membangun regulasi daerah yang terarah dan mendukung pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.