Ciamis, 22 Oktober 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menggelar rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, H. Oih Burhanudin, dan dihadiri pimpinan serta anggota badan tersebut bersama unsur perangkat daerah terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat, serta memperkuat upaya pelindungan masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Pembahasan melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ciamis, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. Keterlibatan unsur pemerintah daerah dan perangkat terkait tersebut menjadi bagian penting dalam mencermati rancangan regulasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Rancangan peraturan daerah ini mengangkat aspek penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus pelindungan masyarakat, sehingga penyusunannya perlu memperhatikan keterpaduan peran pemerintah daerah serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang jelas, terarah, dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kehadiran unsur terkait juga menjadi bagian dari proses pencermatan terhadap materi rancangan agar pengaturannya selaras dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi upaya mewujudkan lingkungan yang tertib dan tenteram, sekaligus memperkuat pelindungan masyarakat di Kabupaten Ciamis.