Humas DPRD Ciamis – Ketua sementara DPRD Kabupaten Ciamis Oih Burhanudin memimpin Rapat Paripurna dengan agenda mengenai usulan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pada Jum’at (30/08/2024).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan sementara beserta anggota DPRD Kabupaten Ciamis ini diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul terhadap perubana Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang dibacakan oleh Andang Irpan Sahara.
Agenda dilanjutkan dengan pandangan setiap Fraksi atas penjelasan pengusul perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam rapat paripurna ini setiap Fraksi menyatakan setuju atas usulan untuk merubah Tata Tertib dengan beberapa catatan yang akan disampaikan pada tahap pembahasan nanti yang akan dilakukan oleh Panitia Khusus yang bertugas membahas perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan membentuk Panitia Khusus yang nantinya bertugas membahas perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 ini yang anggotanya terdiri dari perwakilan setiap Fraksi di DPRD Kabupaten Ciamis.
Berikut nama-nama anggota Pansus tersebut :
- Nanang Permana, M.H. (Fraksi PDIP) (Ketua Pansus)
- H. Ramli Mahmud, S.E. (Fraksi PAN)
- Ir. Cecep Permanadi (Fraksi Gerindra Plus)
- Yulianti, S.E. (Fraksi Demokrat)
- H. Ade Amran, M.H. (Fraksi PKS)
- Ai Ratna Intan Solihah, M.Sos. (Fraksi PKB)
- H. Trian Slamet Triyana, S.T. (Fraksi Golkar)
- Nurdin Soleh, S.Pd.I. (Fraksi PPP)
- Endang Kusnandang, S.Pd. (Fraksi Nasdem)
Waktu pembahasan dilaksanakan mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 19 September 2024 dan penyampaian laporan Pansus dilaksanakan pada tanggal 20 September dalam Rapat Paripurna.
Sebelum Rapat Paripurna ini diakhir, Ketua sementara DPRD Ciamis juga menyampaikan perubahan susunan Fraksi Demokrat yang pada susunan sebelumnya adalah :
Erik Kridasetia, S.T. (Ketua Fraksi)
Nur Muttaqin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua)
Yulianti, S.E. (Sekretaris)
Iyan Sofyan, S.K.M., M.H. (Anggota)
Sopwan Ismail, S.Psi., M.H. (Anggota)
Hj. Hakimah, S.Pd. (Anggota)
Susunan tersebut dirubah menjadi :
Yulianti, S.E. (Ketua Fraksi)
Hj. Hakimah, S.Pd. (Wakil Ketua)
Nur Muttaqin, S.H.I., M.H. (Sekretaris)
Iyan Sofyan, S.K.M., M.H. (Anggota)
Sopwan Ismail, S.Psi., M.H. (Anggota)
Erik Kridasetia, S.T. (Anggota)