Humas DPRD Ciamis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Kamis (02/11/2023) di ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana didampingi Wakil Ketua DPRD Pipin Arip Apilin dan Sopwa Ismail ini dihadiri oleh dua pertiga anggota DPRD Kabupaten Ciamis sehubungan dengan persetujuan terhadap 4 Raperda yang selesai dibahas oleh Panitia Khusus yang bertugas membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra bersama dengan jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Ciamis beserta tamu undangan lainnya.
Pembacaan Laporan hasil Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas oleh Panitia Khusus yang bertugas membahas 4 Raperda tersebut dibacakan oleh Nurmuttaqin.
Adapun 4 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas oleh Pansus DPRD adalah :
- Raperda Pajak dan Retribusi Daerah;
- Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
- Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa; dan
- Raperda Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis yang meliputi :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Angkutan Perairan di Kabupaten Ciamis;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sumber Energi dan Ketenagalistrikan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hutan Hak;
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Dengan disusunnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta optimalisasi tata kelola dalam melaksanakan pemungutannya.
Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin adalah merupakan penyesuaian regulasi pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun materi yang diubah adalah Pasal 17 yaitu terkait mekanisme pemberian dana pelaksanaan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Bantuan Hukum yang semula melalui mekanisme hibah menjadi melalui Bantuan Sosial.
Terkait Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, bahwa dengan telah dibentuknya kecamatan baru sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Banjaranyar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan desa atau kode wilayah, lebih kepada tertib administrasi antara lain salah satunya adalah terkait adminstrasi kependudukan dan kemudahan-kemudahan lainnya.
Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Panitia Khusus dengan Para Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis dalam rangka Harmonisasi dan Sinkronisasi hasil Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah, seluruh Fraksi telah memberikan pandangan/pendapatnya dan menyatakan setuju dan sependapat terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah hasil pembahasan Panitia Khusus.
Acara Rapat Paripurna dilanjutkan dengan persetujuan DPRD terhadap hasil pembahasan 4 Raperda tersebut serta penandantanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan diakhiri dengan sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra.