Humas DPRD Kabupaten Ciamis – Senin (23/10/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Ruang Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana didampingi Wakil Ketua DPRD Dede Herli, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail. Hadir Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, anggota Forkopimda Kabupaten Ciamis, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
Rapat Paripurna kali ini membahas 2 agenda utama. Agenda yang pertama adalah pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 beserta 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2023 yang merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Sedangkan agenda berikutnya adalah mengenai 5 buah Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD Kabupaten Ciamis Tahun 2023.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis selain Raperda APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 adalah :
- Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa; dan
- Pencabutan 6 (Enam) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
Dalam penjelasannya Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra mengatakan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Setelah mendengarkan penjelasan Bupati Ciamis yang disampaikan oleh Wakil Bupati Ciamis tersebut seluruh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan pada agenda utama yang kedua, yakni mengenai 5 buah Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usul DPRD Kabupaten Ciamis. Adapun 5 buah Raperda tersebut adalah :
- Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah Kawasan Terlantar;
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Ketenagakerjaan;
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
- Pengelolaan Sampah Spesifik.
Acara diawali dengan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Ciamis yang dibacakan oleh anggota Bapperda Enceng Ahmad Arifin yang menyampaikan bahwa dasar pemikiran dan pertimbangan serta saran dan masukan yang ingin dicapai sehubungan dengan disampaikannya 5 buah Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 5 Raperda dimaksud merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa Daerah berhak menetapkan Kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, antara lain : urusan pertanahan, urusan pertanian, urusan tenaga kerja dan urusan lingkungan hidup serta urusan penyelenggaraan pangan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yaitu penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan pada berbagai sektor sesuai kewenangan daerah Kabupaten/Kota.