Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat paripurna pengumuman pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi Gerindra pada Senin (07/08/2023) di ruang Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Kabupaten Ciamis.
Pengumuman calon pengganti Wakil Ketua DPRD ini merupakan tindak lanjut surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Ciamis nomor JB22.08.01/B/DPC-GERINDRA/2023 tanggal 2 Agustus 2023 perihal Pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi GERINDRA dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA Nomor : 05-0121/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Ciamis Periode 2023-2024.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Permana dan didampingi Wakil Ketua Dede Herli ini mengumumkan usul Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Sdr. Pipin Arif Apilin dari Fraksi Partai Gerindra sebagaimana surat Keputusan DPP Partai GERINDRA.
Adapun proses selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis akan menindaklanjuti usul peresmian pengangkatan calon pengganti DPRD dimaksud dengan menyampaikan kepada Gubernur melalui Bupati. Sebagaimana diketahui, Heri Rafni Kotari dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Ciamis yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis masa jabatan 2019-2024 telah diberhentikan sebagai anggota Kader Partai GERINDRA sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 05-0140/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang Pemberhentian keanggota Sdr. Heri Rafni Kotari dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan telah diumumkan usul pemberhentiannya pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 19 Juni 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor : 188.4/Kep.9/DPRD/2023 yang proses pemberhentiannya telah diusulkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Bupati Kabupaten Ciamis dengan Surat Pimpinan DPRD Nomor 170/134/DPRD/2023 tentang Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.