Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Selasa (18/07/2023) Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja membahas jadwal pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Mamat Rahmat dari Fraksi PKS.
Pelantikan PAW Anggota DPRD tersebut didasari atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.395-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Mamat Rahmat yang menggantikan Tarsidin dari Fraksi PKS daerah pemilihan Ciamis IV yang telah meninggal dunia yang diresmikan pemberhentiannya dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.394/Pemotda tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Tarsidin.
Rapat Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Ciamis Dede Herli dan dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah DPRD Ciamis yang merupakan perwakilan dari setiap Fraksi di DPRD Kabupaten Ciamis memutusan bahwa pelaksanaan Pelantikan Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis akan diselenggarakan pada hari Kamis, 20 Juli 2023 bertempat di ruang Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Kabupaten Ciamis Jalan Ir. H. Juanda No. 164 Ciamis pada pukul 09.00 WIB.