• Thu. Jun 1st, 2023

Rapat Paripurna Penetapan 16 Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah

Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Selasa (01/11/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis Jl. Ir. H. Juanda Nomor 164 Ciamis.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dede Herli didampingi oleh Wakil Ketua Heri Rafni Kotari dan Sopwan Ismail.

Turut Hadir Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, anggota Forkopimda Kabupaten Ciamis, Sekretaris Daerah, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis serta tamu undngan lainnya.

Acara Rapat Paripurna dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan 11 Buah Rancangan Peraturan Daerah oleh Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis. Adapun 11 Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah :

  1. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
  2. Raperda Protokol Kesehatan dalam Penanggulangan Wabah Penyakit;
  3. Raperda tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodefeciency Syndrome (AIDS);
  4. Raperda Institusi Masyarakat Perdesaan;
  5. Raperda  Pengarusutamaan Gender;
  6. Raperda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
  7. Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
  8. Raperda Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada Lembaga Keuangan Mikro Ciamis;
  9. Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
  10. Raperda Kemudahan Berusaha;
  11. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;

Berdasarkan hasil Rapat Sinkronisasi dengan Para Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis, setelah para pimpinan Fraksi memberikan pandangan/pendapatnya dan menyatakan persetujuan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah, namun terdapat 1 Rancangan Peraturan Daerah dinyatakan ditangguhkan penetapannya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada Lembaga Keuangan Mikro Ciamis dikarenakan masih diperlukannya evaluasi serta pengkajian yang komprehensif dari berbagai sudut pandang.

Acara Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD yang membahas 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah. Adapun 6 buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah :

  1. Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  2. Raperda Kepemudaan;
  3. Raperda Kerjasama Desa;
  4. Raperda Koperasi;
  5. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan;
  6. Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Setelah dilaksanakan Rapat Sinkronisasi dengan Para Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis, seluruh pimpinan Fraksi memberikan persetujuan terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Bupati Ciamis dan diakhiri dengan pendapat akhir Bupati Ciamis.

Pada penyampaian pendapat akhir Bupati Ciamis menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya 16 Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

“Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis”, ucapnya.

Bupati Ciamis juga menambahkan bahwa segala usul, saran dan pendapat dari Bapemperda, Panitia Khusus serta Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.