• Fri. Oct 4th, 2024

Rapat Paripurna Virtual tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2022

Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Selasa (30/11/2021) DPRD Ciamis melaksanakan Rapat Paripurna Virtual di ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Permana, SH. didampingi oleh Wakil Ketua Dede Herli, S.Pt., M.M., Heri Rafni Kotari, dan Sopwan Ismail, S.Psi. dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Sedangkan Bupati Ciamis, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan anggota Forkopimda lainnya serta OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menghadiri rapat secara virtual.

Agenda yang dibahas adalah tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2022.

Rapat Paripurna diawali dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis oleh Herdy Rusdiawan, A.Md.

Sejumlah Raperda yang diusulkan pada tahun 2022 beberapa diantaranya berasal dari inisiatif DPRD yaitu Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda Kepemudaan, Raperda Kerjasama Desa, Raperda Koperasi, Raperda Kearsipan, dan Raperda Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah usul Pemerintah Daerah adalah Raperda Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Protokol Kesehatan dalam Penanggulangan Wabah Penyakit, Raperda Human Immunodeficiency Virus dan Acquired dan Immunodeficiency Syndrome (HIV-AIDS), Raperda Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Raperda Koperasi, Raperda Institusi Masyarakat Perdesaan, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, Raperda Pembentukan Dana Cadangan, dan Raperda Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro.

Dikarenakan terdapat 2 buah daftar Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki tema yang sama, yaitu Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba serta Raperda Koperasi, maka materi yang dibahas adalah usulan dari DPRD dan usulan dari Pemerintah Daerah dijadikan perbandingan untuk melengkapi materinya, sehingga jumlah Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ciamis Tahun 2022 sebanyak 14 (Empat Belas) buah Rancangan Peraturan Daerah.

Mengakhiri laporannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis menitipkan beberapa harapan dalam rangka implementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, yaitu bahwa setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 disepakati, untuk segera ditindaklanjuti dan didukung dengan anggaran yang memadai untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud. Kemudian diperlukannya komitmen dan konsistensi bersama khususnya organisasi perangkat daerah terkait sebagai leading sector raperda sebagaimana tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah agar penyampaiannya menyesuaikan urutan daftar prioritas. Dalam konteks ini peran Sekretaris Daerah sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan opd-opd dalam menyiapkan raperda yang berasal dari pemerintah daerah, dan yang terkhusus yang terkait raperda APBD untuk senantiasa tepat waktu. (Aziz/Ari)

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *