• Wed. May 31st, 2023

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022

Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Senin (15/11/2021) DPRD Ciamis Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD membahas Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna diselenggarakan di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, SH., Wakil Ketua Dede Herli, S.Pt., M.M., Wakil Ketua Heri Rafni Kotari, Wakil Ketua Sopwan Ismail, S.Psi. dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Sedangkan Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra, Sekda Ciamis serta Forkopimda Kabupaten Ciamis lainnya, serta perwakilan SKPD menghadiri secara Virtual di lokasi masing-masing.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis H. Nanang Permana, SH. dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Sopwan Ismail, S.Psi.

Badan Anggaran DPRD dalam laporannya menyampaikan bahwa Kebijakan Umum APBD merupakan Rencana Anggaran Pembangunan Tahunan yang memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pembiayaan pembangunan daerah. Penyusunan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 berpedoman kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2022 serta dengan memperhatikan RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Kebijakan Umum APBD disusun dengan bertujuan agar tersedianya Dokumen Perencanaan Kebijakan Umum Anggaran APBD yang merupakan Penjabaran Kebijakan Pembangunan pada RKPD yang akan dibahas melalui mekanisme penyusunan RAPBD dan hasilnya dituangkan ke dalam dokumen nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan DPRD Kabupaten Ciamis. Dokumen kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan acuan dalam penyusunan PPAS serta RKA SKPD dan RKA PPKD.

Lebih lanjut Sopwan Ismail menjelaskan bahwa penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari Dokumen Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022 dan Perencanaan Kebijakan Umum APBD TA. 2022, disusun dalam rangka sinkronisasi program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah berserta target kinerjanya dengan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Leave a Reply

Your email address will not be published.