Humas Sekretariat DPRD Ciamis – Kamis (11/11/2021), DPRD Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang bertempat di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Rapat ini membahas tentang Laporan Badan Pembentukan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis terhadap Hasil Pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah.
3 Raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Raperda tentang Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Permana, SH.. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Heri Rafni Kotari, Wakil Ketua DPRD Sopwan Ismail, S.Psi. dan anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Sedangkan Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Sekda, Asisten Sekda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ciamis dan SKPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Ciamis menghadiri Rapat Paripurna secara Virtual.
Ketua DPRD mengatakan bahwa 3 buah Rancangan Peraturan Daerah ini tidak termasuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat (5) Huruf e, Bahwa “Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Perda Di luar Propemperda karena alas an†yaitu antara lain adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan.
Agenda Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis yang dibacakan oleh anggota Bapemperda DPRD Ciamis Drs. Enceng Ahmad Arifin, M.Si.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Sebagaimana Di Atur pada Pasal 347 Ayat 2 Mengatur Bahwa ; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Harus Menyediakan PBG Dalam Jangka Waktu Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Sejak Peraturan Pemerintah ini Berlakuâ€. Tentunya hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembahasan dan penetapan persetujuan Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tujuan untuk dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan darah dari retribusi PBG. Disamping itu, penetapan perda persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan persetujuan bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Daerah sehingga penyediaan Pelayanan Perizinan Bangunan Gedung kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) semoga dapat meningkatkan indicator perizinan Bangunan Gedung, sekaligus mendorong perbaikan ekosistem investasi dan transformasi ekonomi nasional yang merupakan bagian terintegrasi dengan kebijakan fiscal nasional.
Selanjutnya terkait revisi terhadap Peraturan Daerah tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Adapun usulan perubahannya adalah pada Pasal 2 Khususnya Ayat (2) dan Pasal 27, dan Peraturan Bupati juga perlu penyesuaian baik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun dengan Peraturan Daerah sebagai penjabaran atau pelaksana dari Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan acara penandatanganan Nota Kesepatakan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.
Agenda Rapat Paripurna ditutup oleh Pendapat Akhir Bupati. Pada kesempatan ini Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komisi-Komisi dan Fraksi atas segala curahan tenaga dan fikiran serta kerja samanya, dalam melaksanakan pembahasan dengan penuh kesungguhan, ketelitian, kecermatan dan penuh kekeluargaan, sehingga pada hari ini 3 tiga Raperda tersebut dapat disepakati menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi sepenuhnya Rapat Paripurna hari ini, mengingat Ketiga Raperda tersebut diharapkan dapat mengakomodir pelayanan kepada masyarakat yang cepat, efektif dan efisien, serta guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ciamis†tambahnya.