Kamis (28/10/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2021 Diluar Propemperda.
Acara dilaksanakan di Ruang Aula Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli, S.Pt., MM.. dan diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten CIamis. Adapun Bupati, Wakil Bupati dan jajaran Forkopimda lainnya beserta SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis mengikuti secara Virtual.
Rapat Paripurna ini membahas mengenai 3 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang 1) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 2) Bangunan Gedung; 3) Retribusi Bangunan Gedung.
Rapat diawali dengan Penjelasan Bupati Ciamis terhadap 3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2021 Diluar Propemperda.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam penjelasannya menyampaikan bahwa berkenaan dengan pengaturan Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ciamis telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selanjutnya Bupati Ciamis juga menjelaskan bahwa dalam rangka penyesuaian landasan penyelenggaraan persiapan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Ciamis tahun 2022 dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dipandang perlu merubah untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian mengenai Raperda tentang Bangunan Gedung, Bupati Ciamis menjelaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan kemudahan dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Ciamis berdasarkan ketentuan pasal 347 Ayat (2) Perturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyediakan persetujuan bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk segera Menyusun pedoman penyelenggaraan bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam Sebuah Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati Ciamis, agenda rapat dilanjutkan pada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2021. Pada intinya semua Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis, dalam hal ini berjumlah 8 Fraksi menyetujui bahwa 3 Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Agenda rapat terakhir adalah Jawaban Bupati Ciamis atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2021 Diluar Propemperda.
“Atas saran dan masukan seluruh fraksi,kami mengapresiasi untuk dibahas lebih lanjut dalam tahap pembahasan Raperda dengan senantiasa melakukan kajian, evaluasi dan harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat sehingga akan memperoleh referensi yang lebih banyak, sehingga Raperda tersebut apabila sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat berlaku efektif dan dapat diimplementasikan pada penyelenggaraan Pemerintahan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat†ujarnya.
Pada akhir penyampaian jawaban, Bupati Ciamis mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis yang telah menaruh perhatian dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, khususnya dalam pembentukan Peraturan Daerah.