Ciamis, Sekretariat DPRD – Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, SH. membuka Rapat Paripurna yang digelar secara virtual, Senin (11/10/2021). Rapat ini mengagendakan Laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan 8 (Delapan) Buah Rancangan Peraturan Daerah, Laporan Badan Pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis terhadap Hasil Pembahasan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah, dan Pendapat Akhir Bupati terhadap 14 (Empat belas) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Dprd, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati, jajaran Forkopimda serta SKPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Ciamis menghadiri secara Virtual.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan Panitia Khusus terhadap Pembahasan 8 (Delapan) Buah Rancangan Peraturan Daerah. Laporan dibacakan oleh Anggota Panitia Khusus Mamat Suryawijaya, S.Pd..
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ciamis membahas 8 buah Racanganan Peraturan Daerah tentang :
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Rag;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha Milik Daerah;
- Retribusi Hasil Penjualan Produksi Daerah;
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024;
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh; dan
- Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Rapat Paripurna dilanjutkan pada agenda berikutnya, yaitu Laporan Badan Pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis terhadap Hasil Pembahasan 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah.
Pembacaan laporan dilakukan oleh anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Ciamis H. Awan Setiawan, S.P..
Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Ciamis membahas 6 (Enam) buah Rancangan Peraturan Daerah tentang :
- Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
- Pengelolaan Pasar Ternak;
- Sistem Kesehatan Daerah;
- Rujukan Pelayanan Kesehatan;
- Penyelenggaraan Pendidikan; dan
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Agenda Rapat Paripurna ini diakhiri dengan Pendapat Akhir Bupati terhadap 14 (Empat belas) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.