• Fri. Oct 4th, 2024

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN CIAMIS TENTANG PENETAPAN PROPEMPERDA KAB. CIAMIS TAHUN 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut terdiri dari dua agenda yaitu Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ciamis Tahun 2021 dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna pada agenda pertama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Dede Herli, S.Pt., M.M. dan kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD H. Nanang Permana, SH., pada agenda kedua. Turut hadir pula Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Yana D. Putra berserta Forkopimda di lingkup pemerintahan Kabupaten Ciamis.Sedangkan untuk seluruh SKPD mengikuti Rapat Paripurna ini secara Virtual.

Pada Rapat Paripurna ini disepakati Raperda dengan rincian sebagai berikut :

Daftar Usulan Raperda untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 usulan Pemerintah Daerah :

  1. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerag
  4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Milik Usaha Daerah PT Aneka Usaha Milik Daerah
  5. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Retribusi Hasil Penjualan Produksi Daerah
  7. Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
  8. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
  9. Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Raperda Hak Inisiatif DPRD :

  1. Penyelenggaraan usaha pariwisata;
  2. Pengelolaan pasar ternak;
  3. Rujukan pelayanan kesehatan;
  4. Sistem kesehatan daerah; dan
  5. Badan usaha milik desa;

Pada kesempatan ini Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan sambutannya. “Pada hari ini dapat disetujui bersama antara pemerintah daerah dan dprd kabupaten ciamis untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. adapun berbagai pandangan yang telah disampaikan pada saat pembahasan merupakan saran masukan yang sangat membangun untuk selanjutnya akan menjadi komitmen dan titik perhatian serta bahan pertimbangan bersama dalam rangka mewujudkan pembangunan yang adil merata dan berkesinambungan dalam dimensī kewilayahan maupun lintas sektoral di tatar galuh kabupaten ciamis yang kita cintai ini.

Ditengah situasi ketidakpastian yang sangat tinggi karena pandemi covid-19 yang mengakibatkan sumber daya keuangan semakin terbatas menjadikan kita harus berfikif realistis namun tetap optimis dan semangat, dalam melaksanakan pembangunan berkualitas dan berkelanjutan serta tetap menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah. selanjutnya untuk struktur rapbd tahun anggaran 2021 sesuai hasil sinkronisasi yang telah dilakukan perkiraan pendapatan, bersama, secara keseluruhan belanja dan pembiayaan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah Sebesar Rp.2,338 Trilyun.

2. Belanja Daerah Sebesar Rp.2,387 Trilyun.

3. Pembiayaan Netto Sebesar Rp.48,981 Milyar.

Dari struktur tersebut dapat terlihat bahwa pada RAPBD Tahun Anggaran 2021 terdapat selisih kurang pendapatan dengan belanja atau defisit sebesar rp. 48,981 milyar. Adapun besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu estimasi silpa tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Namun demikian, keputusan untuk melakukan penjaman daerah diambil sebagat langkah terakhir setelan estimasi silpa tahun anggaran 2020 dihitung sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 hasil pemeriksaan BPK-RI.

Pinjaman daerah ini dilakukan untuk menutup kekurangan arus kas, dan tidak dipergunakan untuk membiayai program/kegiatan, sehingga pinjaman dimaksud direncanakan akan direalisasikan pada triwulan ke-IV tahun anggaran 2021. Rencana pinjaman ini dilakukan mengingat volume APBD berkurang sekitar 458 milyar bila dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya.

Posisi ini membuat kita harus berfikir lebih keras bagaimana memenuhi kebutuhan pembangunan dan belanja daerah. Dengan Struktur RAPBD sebagaimana tersebut diatas yang menunjukan keterbatasan, kita berkomitmen sekuat tenaga secara bertahap tetap memberikan yang terbaik dalam proses pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat baik untuk alokasi pelayanan dasar maupun pemulihan ekonomi masyarakat dan jaring pengaman sosial.

Dengan kondisi sebagaimana tersebut diatas, pada kesempatan yang baik ini perlu kami sampaikan pula beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kita harus tetap mengoptimalkan penerimaan daerah anggaran yang ada untuk menggunakan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
  2. Mengoptimalkan sumber daya pembangunan yang ada. Tetap meningkatkan koordinasi, kompetensi dan menjaga kedisiplinan sebagai langkah memitigasi risiko adanya tidak tercapainya target kinerja serta kebutuhan belanja yang tidak terpenuhi.
  3. Dalam situasi seperti ini, kita sangat berkepentingan untuk tetap mempertahankan kekompakan, kondusifitas, semangat kerja sama dan saling pengertian demi terlaksananya program/kegiatan pembangunan di tahun 2021.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan Fraksi-Fraksi atas segala supportnya baik berupa fikiran, tenaga dan waktunya dalam melaksanakan pembahasan APBD ini sehingga rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2021 ini dapat disetujui.

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *