• Thu. Jun 1st, 2023

Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis terhadap Raperda APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020

Bysekretariat DPRD

Nov 7, 2019

DPRD Kabupaten Ciamis  menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020 di ruang Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (5/11).

Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Nanang Permana, SH. dan dihadiri Bupati Kabupaten Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Kabupaten Ciamis Yana D. Putra, unsur Porkopimda, para asisten, Stap AHU, Kepala SKPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Ciamis dan beberapa tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Nanang Permana, SH. mengatakan, rapat paripurna ini merupakan penyampaian Penjelasan Bupati Ciamis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020.

BupatI Kabupaten Ciamis dalam penjelasannya menyampaikan ”Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 104 menegaskan bahwa setelah KUA dan PPAS disepakati, langkah selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD. Hal ini diperkuat juga dengan permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Sejalan dengan hal tersebut pada kesempatan ini kami sampaikan Raperda tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020, beserta Nota Keuangan yang merupakan cerminan dari penyusunan Anggaran yang Berbasis Kinerja.

“Tahun Anggaran 2020 merupakan tahun pertama implementasi dari RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024. Penyusunan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2020 diupayakan untuk menjawab permasalahan serta isu strategis yang berkembang serta menunjang terhadap Visi dan Misi Kabupaten Ciamis tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 23 Tahun 2019 mengusung tema:Optimalisasi Pengembangan Potensi Sumber Daya menuju Kemandirian Ekonomi”, denganSepuluh Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, yaitu :

  1. Peningkatan Kualitas dan Layanan Pendidikan;
  2. Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan;
  3. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Miskin dan Daya Saing Tenaga Kerja;
  4. Peningkatan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Transportasi, Sumber Daya Air,  Perumahan dan Kawasan Permukiman
  5. Peningkatan Daya Saing Usaha Pertanian dan Perikanan;
  6. Peningkatan Daya Saing Usaha Koperasi, IKM, UMKM, BUMD dan Pariwisata;
  7. Peningkatan upaya Penanggulangan Bencana dan Pengendalian Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
  8. Peningkatan Kualitas Kinerja Pemerintahan Daerah;
  9. Peningkatan Pengarusutamaan Gender, Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Anak serta Pengembangan Olahraga, Seni dan Budaya;
  10. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Bupati Ciamis mengungkapkan bahwa Prioritas Pembangunan Derah disusun berdasarkan Target dan Sasaran Pembangunan yang Ditetapkan. Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka program dan kegiatan yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan tingkat urgensinya. Substansi rancangan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020 telah disinergiskan dengan kebijakan Pusat dan Provinsi, sehingga diharapkan formulasi Kebijakan Anggaran berkorelasi dengan analisis Fiskal dan Target Indikator Makro serta Peningkatan Kualitas Pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hasil-hasil pembangunan tahun 2020 diharapkan dapat mencapai indikator kinerja pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2020, antara lain target IPM 70,16%, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,53%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,55%, dan prosentase jumlah penduduk miskin sebesar 7%.

Prioritas program dan kegiatan yang direncanakan pada tahun 2020 dilaksanakan untuk memenuhi urusan wajib, urusan pilihan, penunang urusan pemerintah, pendukung, urusan kesatuan bangsa dan politik serta kewilayahan. Alokasi belanja tidak langsung yang berkaitan dengan pemberian hibah dan bantuan sosial disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dalam penyalurannya dilaksanakan secara lebih selektif dan akuntabel untuk mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi SKPD Teknis. Bahan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penentuan alokasi besaran belanja hibah dan bansos adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.

Bupati Ciamis juga mengungkapkan bahwa upaya untuk terus memacu pembangunan Tatar Galuh secara lebih adil, merata dan berkesinambungan merupakan komitmen bersama, namun tidak dapat dihindari bahwa usulan dari berbagai pihak yang terangkum dalam RKPD tahun 2020 sebagai hasil Musrenbang Tahun2019, masih ada yang belum terakomodir dalam rancangan APBD ini. Akan tetapi walaupun demikian, kita harus tetap optimis dengan menjalin semangat kebersamaan dan komunikasi yang kuat agar proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar, efisien dan efektif.

Akhirnya Bupati Ciamis mengungkapkan bahwa apabila masih terdapat program kegiatan prioritas yang belum terakomodir dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 maka akan dikaji dan dibahas bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD pada saat Rapat Pembahasan.